Selasa, 13 Agustus 2013

Filled Under: , , ,

Fakta Demi Dapat Momongan, Wanita Ini Gunakan Sperma Almarhum Suami


Fakta Luarbiasa - Nottinghamshire - Di Inggris, haram hukumnya menggunakan sperma seorang pria untuk prosedur bayi tabung tanpa seizin orang yang bersangkutan. Tapi janda asal Inggris ini berhasil menggunakan sperma suaminya yang telah meninggal agar bisa hamil, meski dianggap melanggar hukum.

Karena 'putus asa', wanita yang juga pebisnis ini pun mengekstraksi sperma sang suami ketika tengah dalam keadaan koma dan sekarat akibat penyakit jantung yang diidapnya.

Padahal di negeri Ratu Elizabeth tersebut, dilarang keras mengambil, menyimpan, memindahkan dan memanfaatkan sperma seorang pria untuk prosedur bayi tabung tanpa persetujuan orang yang bersangkutan. Namun wanita yang hanya diketahui berinisial H itu telah berhasil menjalani terapi kesuburan di luar negeri dan kini tengah menanti kabar apakah ia bisa hamil atau tidak.

Dengan adanya kasus ini, Ms.H pun tercatat dalam sejarah sebagai wanita Inggris pertama yang menjalani prosedur bayi tabung dengan sperma simpanan tanpa melalui proses dengar pendapat di pengadilan. Bahkan lembaga negara yang menangani kasus ini, Human Fertilisation and Embryology Authority (HFEA) sama sekali tidak menentang keinginannya. Hal ini berarti HEFA justru memberikan dukungan pada Ms.H dan tim dokternya untuk melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang satu ini.

Seperti dilansir Daily Mail, Selasa (13/8/2013), Ms.H membawa sperma suaminya ke salah satu negara di Eropa seperti Rumania dan Siprus di mana legal hukumnya menggunakan sperma seorang pria untuk prosedur bayi tabung meski tanpa persetujuannya. Sperma itu pun telah ditanamkan dalam tubuh Ms.H pada pekan lalu.

Pengacaranya, Lawrence Jones mengatakan, "Ini memang didasari oleh keputusasaan, tapi ini bukanlah motif yang sebenarnya. Tentu saja ia (Ms.H) hanya punya sedikit waktu untuk mempertimbangkan hal ini tapi ia adalah wanita yang stabil dan berpendidikan serta mampu melihat situasinya dengan baik, tak peduli seberapa mengerikannya itu."Lagipula keputusan Ms.H yang berusia 40-an tahun ini didukung penuh oleh keluarganya dan keluarga sang suami.

Kendati identitas wanita ini tak dapat diungkap sepenuhnya, Daily Mail berhasil mendapatkan informasi bahwa pasangan ini bertemu tujuh tahun lalu dan menikah secara Islam kendati keabsahan pernikahan ini tidaklah diakui hukum Inggris.

Keduanya telah berencana menjalani prosedur bayi tabung setelah percobaan pertama mereka untuk bisa hamil secara alami gagal di tengah jalan. Sayangnya, 18 bulan yang lalu atau sebelum Ms.H dan suaminya yang seorang eksekutif keuangan memulai terapi kesuburan, pria ini mendadak jatuh koma karena penyakit jantung yang sebelumnya tak pernah terdiagnosis.

Tim dokter pun mengatakan kecil kemungkinan suami Ms.H ini akan kembali sadar dan kondisinya sudah dinyatakan fatal. Sadar jika hidup pasangannya mungkin takkan lama lagi, Ms.H mengusulkan kepada tim dokter yang menangani suaminya untuk mengekstrak sperma sang suami sehingga dapat disimpan dan digunakan di kemudian hari.

Awalnya tim dokter menolak karena Ms.H dianggap tak dapat memberikan bukti apapun terkait persetujuan sang suami dan mereka menduga suami Ms.H takkan bisa memberikan spermanya dalam kondisi koma.

Ms.H dan tim pengacaranya berhasil memperoleh putusan darurat dari hakim yang memungkinkan Ms.H untuk mengekstraksi dan menyimpan sperma (gamet) sang suami."Karena kondisi Mr.H, hakim pun sepakat jika tak banyak waktu yang bisa diperlukan untuk melakukan tindakan hukum, sehingga mereka mengijinkan ekstraksi dan penyimpanan gamet," terang Jones."Tentu saja ada peluang Mr.H akan pulih dan memberikan persetujuannya, tapi kami juga berjuang untuk mencari berbagai bukti terkait persetujuan Mr.H terhadap prosedur ini, dari berbagai surat, email dan dokumen lainnya," tambahnya.

Ternyata tak ada satupun bukti yang dapat mereka temukan dan Mr.H meninggal dunia beberapa hari kemudian. Tapi jandanya tetap meneruskan proses hukum tersebut. Tim pengacaranya pun telah mengajukan proposal pada HEFA yang berisi tentang alasan di balik perlunya Ms.H untuk menggunakan sperma sang suami dalam sebuah terapi kesuburan.Sebelumnya, Diane Blood juga mengalami kasus serupa. Suaminya, Stephen jatuh koma setelah terserang meningitis pada tahun 1995 dan kemudian meninggal.

Tim dokter mengekstraksi spermanya ketika Stephen tak sadarkan diri. Tapi HEFA menginstruksi klinik-klinik kesuburan di Inggris untuk tidak menangani Blood.

Kendati begitu, setelah jatuh-bangun melakukan proses hukum selama dua tahun, Court of Appeal pun menyatakan jika ini adalah hak asasi Blood untuk bepergian keluar negeri agar bisa menggunakan sperma suaminya untuk prosedur IVF."Saat itu saya merasa HEFA sangat menentang keinginan saya.

Tapi saya senang karena kasus saya ini diketahui banyak orang, sehingga memudahkan wanita ini dan mungkin bagi wanita lain di masa depan," tandas Blood yang berasal dari Worksop, Nottinghamshire terkait kasus Ms.H.Blood sendiri berhasil melakukan prosedur bayi tabung di Belgia menggunakan sperma sang suami yang diijinkan untuk digunakan dalam terapi kesuburan.

Ia pun hamil dan melahirkan putranya, Liam di Inggris pada bulan Desember 1998. Empat tahun kemudian, putra keduanya, Joel Michael lahir, juga dengan menggunakan sperma sang suami yang telah dibekukan.

Namun menanggapi kedua kasus ini, James Lawford Davies, pengacara yang memiliki spesialisasi dalam riset IVF dan embrio mengatakan, "Keputusan ini justru menciptakan ketidakpastian. Tak peduli ini melanggar hukum atau tidak, yang jelas keputusan tentang hal ini haruslah jelas."Ketika diminta keterangan, jubir HEFA mengatakan bahwa mereka tetap memegang teguh prinsip persetujuan dan untuk kasus Diane Blood, mereka memastikan keputusan itu telah disetujui oleh pengadilan.

Jubir HEFA ini pun menambahkan HEFA tak pernah mengubah posisinya sejak saat itu, begitu pula dengan hukum yang berlaku; mengambil dan menyimpan gamet (sperma atau sel telur) lalu menggunakan gamet tersebut tanpa persetujuan orang yang bersangkutan tetaplah melanggar hukum dan dianggap sebagai tindakan kriminal.

sumber: detik.com